Jikaada ketidaksuaian nama antara di sertifikat tanah dan KTP/KK, silakan urus di Kantor Pertanahan setempat. Last Updated on 5 Agustus 2021 by Shafa Elfajri. Pengunjung : 7.875. Namaresmi program ini adalah Beasiswa Brilian atau BRILiaN Caramengurus balik nama sertifikat tanah. Prosedur pengurusan balik nama sertifikat tanah setidaknya harus melalui 2 tahapan. Pertama, pemilik tanah atau calon pemilik tanah harus mendatangi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Hal ini mengacu pada Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yakni Pasal 37, di mana setiap pengurusan KTPel merupakan sebuah kartu identitas, yang mana kartu tanda penduduk atau KTP wajib dimiliki oleh setiap masyarakat indonesia yang sudah memenuhi syarat. Hal ini sangatlah penting bagi warga negara Indonesia. Dan diketahui bahwa masih banyak masyarakat yang namanya di KTP berbeda antara yang tertera pada KTP, Kartu Keluarga, Akta Lahir maupun Ijazah. Pada perbedaan nama . Dibawah ini adalah informasi Contoh Surat Keterangan Beda Nama Ktp Dan Sertifikat. 297 Contoh Surat Pernyataan Lengkap Download Cara Membuat Perizinan Siup Surat Izin Usaha Perdagangan Contoh Dokumen Yang Benar Untuk Pendaftaran Grabcar Grab Id Cara Mengurus Kk Barupecah Kartu Keluarga Dari Orangtua Kumpulan Wasiat Ahu Online Contoh Surat Lamaran Dan Pernyataan Cpns Kemenhub 2018 Persyaratan Ganti Nama Jangkar Global Groups Contoh Surat Keterangan Beda Nama Ijazah Dan Kk Keterangan Satu Nama Yang Sama Ptsp Menteng Atas Contoh Surat Keterangan Kerja Domisili Umum Lengkap Syarat Pinjaman Bank Bri Jaminan Sertifikat Rumah 2018 Nasabahbankcom Itulah contoh surat keterangan beda nama ktp dan sertifikat yang dapat admin kumpulkan. Admin blog Kumpulan Surat Penting juga mengumpulkan gambar-gambar lainnya terkait contoh surat keterangan beda nama ktp dan sertifikat dibawah ini. Catat 5 Hal Penting Seputar Balik Nama Sertifikat Tanah Rumahcom Perizinan Dinas Pendidikan Kota Surabaya Surat Pernyataan Beda Nama Brankasarsipcom Cara Ganti Nama Informasi Terbaik Terbaru Prosedur Pembuatan Akta Nikah Di Catatan Sipil Semua Agama Cara Memperoleh Surat Keterangan Bebas Skb Sehubungan Dengan Pp No Sekian yang admin bisa bantu mengenai contoh surat keterangan beda nama ktp dan sertifikat. Terima kasih telah berkunjung ke blog Kumpulan Surat Penting 2019. Di Indonesia saat ini sudah diberlakukan e-KTP atau KTP Elektronik. KTP Elektronik KTPel memiliki fungsi sebagai bukti keabsahan identitas kita sebagai Warga Negara Indonesia WNI yang berisi data diri seperti nama, tempat/tanggal lahir, jenis kelamin, alamat, agama, status perkawinan, pekerjaan dan kewarganegaraan. Data yang sudah terekam di e-KTP adalah data diri penting karena validasi data di e-KTP berguna dalam mengurus segala hal terkait layanan publik. Mulai dari urusan perbankan, BPJS kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, pembuatan paspor, hingga urusan lainnya. Hanya saja, kadang kesalahan data di identitas KTP bisa saja terjadi. Umumnya, faktor kesalahan ini diakibatkan oleh kelalaian orang yang bersangkutan / petugas terkait saat input data ketika pembuatan e-KTP , atau ada dokumen resmi pendukung lainnya, misalnya saja Kartu Keluarga KK yang salah data. Sehingga, efeknya terjadi kesalahan data di e-KTP . NIK KTP atau e-KTP Keliru? Apa yang harus dilakukan? Kesalahan data di e-KTP tak bisa disepelekan. Masalah yang banyak ditemukan di masyarakat adalah adanya kesalahan data pada e-KTP seperti NIK e-KTP tidak sesuai dengan NIK KK NIK di KK beda dengan tanggal lahir di akta kelahiran Nama Lengkap di e-KTP berbeda dengan nama di akta kelahiran/KK Tanggal Lahir di e-KTP berbeda dengan tanggal lahir di akta kelahiran/KK dan kasus lain sebagainya. Jika mendapati data KTPel ternyata keliru atau ingin merubah data KTP lama, satu hal yang wajib dilakukan yakni sesegera mungkin memperbaiki data yang salah tersebut. Jangan menunda-tunda memperbaiki data e-KTP yang salah karena kalau dibiarkan maka akan menghambat dalam berbagai urusan administrasi atau pun urusan legalitas lainnya. Contoh efek data NIK e-KTP berbeda dengan KK Tidak bisa mencairkan BPJS Ketenagakerjaan BPJS Jamsostek Tidak bisa registrasi di aplikasi Layanan Paspor Online untuk mengurus pembuatan paspor dan lain sebagainya. Ingat masa berlaku e-KTP sekarang adalah seumur hidup. Hal ini diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 64 ayat 7, dinyatakan bahwa KTP-elektronik untuk Warga Negara Indonesia masa berlakunya seumur hidup. Jadi jika menemukan kesalahan data pada KTP atau ingin merubah data lama di e-KTP segera perbaiki biar urusan administrasi dan lain sebagainya lancar. Dasar Hukum Perbaikan Data KTP Elektronik Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dalam pasal 64 ayat 8 dan 9. Pada ayat 8 dinyatakan bahwa dalam hal terjadi perubahan elemen data, rusak, atau hilang, Penduduk pemilik KTP-el singkatan dari KTP Elektronik wajib melaporkan kepada Instansi Pelaksana untuk dilakukan perubahan atau penggantian. Kemudian dilanjutkan dalam ayat 9 bahwa dalam hal KTP-el rusak atau hilang, Penduduk pemilik KTP-el wajib melapor kepada Instansi Pelaksana melalui camat atau lurah/kepala desa paling lambat 14 empat belas hari dan melengkapi surat pernyataan penyebab terjadinya rusak atau hilang. Selain itu, Kementerian Dalam Negeri menekankan bahwa kalau sudah pernah merekam KTP-el, tidak perlu merekam ulang dan hanya merubah data yang salah saja. Baca Juga Cara Buat e-KTP Tanpa Sesuai Domisili Cara Memperbaiki Data e-KTP yang Salah Prosedur Memperbaiki KTP via Data di KTP itu terbagi menjadi dua, yakni data yang sifatnya statis dan dinamis. Data statis seperti Nomor Induk Kependudukan NIK dan tempat tanggal lahir. Lalu, data dinamis yaitu status perkawinan dan domisili. Persyaratan umum dokumen yang diperlukan untuk memperbaiki data KTP e-KTP lama KTP yang salah data Fotokopi Kartu Keluarga Fotokopi Akta Kelahiran Siapkan dokumen lainnya terkait data yang akan dirubah ganti/update data e-KTP. Misalnya, status perkawinan, alamat rumah, agama, dsb. Surat Nikah/putusan pengadilan untuk ganti status perkawinan. Surat keterangan RT/RW untuk pindah alamat domisili. Bisa diurus hingga tingkat kelurahan. Ijazah bagi yang ingin nambah gelar. Surat kerangan dari instansi untuk status pekerjaan. Fotokopi salinan surat keterangan dari pemuka agama jika ada perubahan Agama. Cara Mengurus Koreksi Data e-KTP Bawa semua dokumen persyaratan yang diperlukan seperti e-KTP lama yang ingin diperbaiki, fotokopi kartu keluarga, dan lainnya menyesuaikan dengan keperluan. Datangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Dukcapil setempat. Cari loket untuk mengurus KTP dan KK. Lalu, jelaskan sedetail mungkin tentang ganti data e-KTP yang salah atau update data e-KTP. Serahkan semua dokumen perubahan data e-KTP kepada petugas Dukcapil. Setelah semua dokumen persyaratan yang diberikan selesai diperiksa dan sesuai dengan ketentuan, kamu akan diberikan resi untuk pengambilan e-KTP baru atau yang sudah diperbaiki. Kamu sudah bisa pulang dan silahkan menunggu kurang lebih 14 hari dan harap bersabar karena lama proses bisa berbeda-beda di setiap Dukcapil. Silahkan ambil e-KTP di kantor Dukcapil. NIK pada e-KTP dapat dirubah bila NIK KTP tidak sesuai dengan tanggal lahir, segera urus perbaikan. NIK e-KTP yang beda dengan NIK yang tercantum di KK bisa diperbaharui datanya. Segera lakukan perubahan update data NIK KK di kantor dukcapil terdekat. Bawa syarat dokumen yang diperlukan fotokopi Akta Kelahiran, fotokopi e-KTP. Sebagai informasi, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 pasal 36 menyatakan NIK terdiri dari 16 digit yang terdiri dari 6 digit pertama provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan; 6 digit kedua adalah tanggal, bulan, dan tahun kelahiran; dan 4 digit terakhir merupakan nomor urut penerbitan NIK yang diproses secara otomatis. Biaya perbaikan data e-KTP yang salah atau keliru Gratis. Pembuatan dokumen kependudukan berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan tidak dipungut biaya atau gratis. Mengenai pungutan yang ada dalam pembuatan dokumen kependudukan akan dikenakan sangsi hukum sesuai Undang-Undang tersebut pasal 95 B adalah pidana penjara paling lama 6 enam tahun dan/atau denda paling banyak tujuh puluh lima juta rupiah. Baca Juga ATM Dukcapil Cetak e-KTP, KK, Akta Lahir Hanya 2 Menit Lakukan ini bila e-KTP baru sudah jadi Pastikan semua telah benar termasuk NIK KTP, Nama, Alamat, Tanggal Lahir, dan lain sebagainya. Untuk melihat NIK Nomor Induk Kependudukan bisa menyesuaikan nomor tersebut pada Akta Kelahiran dan pastikan NIK di e-KTP sama persis dengan NIK yang tercantum pada data di KK. Lalu, penulisan nama harus seluruhnya sesuai dengan ada yang di KTP. Perhatikan semua penggunaan huruf, tanda titik, tanda koma, spasi, gelar. Misalnya nama di KTP tercantum Ir. Slamet Subarjo, Jangan ditulis dengan “SLAMET SUBARJO” semua dengan huruf kapital dan tanpa gelar atau ditulis “ Subarjo” atau “Slamet Subarjo, atau Ir. SLAMET SUABARJO, atau Ir Slamet Subarjo M Si” tanpa tanda baca. Intinya, jangan sampai semua penulisan data yang tercantum di KTP salah lagi. Perhatikan tanda titik sebelum penggunaan nama, nomor NIK, alamat, status dan lain sebagainya. Baca Juga e-KTP yang Hilang, Ini Cara dan Syarat Mengurusnya Proses Tidak Serumit yang Dibayangkan Jika menemukan data kartu identitas tidak sama dengan yang sebenarnya maka segeralah urus hal tersebut. Segera luangkan waktu dan mencari kantor Dukcapil setempat, urus data KTPel yang salah bisa tidak kesulitan di kemudian hari. Melihat dari prosedur yang telah diuraikan di atas, mengurus KTP yang salah data atau update data e-KTP sekarang itu mudah dan tidak serumit yang kita bayangkan. Semoga lancar dan data e-KTP benar kembali. Baca Juga Keuntungan Memiliki E-Paspor di Indonesia dan Cara Membuatnya - Tepat pada Rabu, 19 September 2018 mendatang, pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil CPNS 2018 akan segera dibuka. Portal pendaftaran terintegrasi akan dapat segera diakses. Melalui portal ini, nantinya calon pelamar dapat melakukan login hingga mengunggah berkas lamaran. Salah satu berkas yang kemungkinan besar akan menjadi persyaratan adalah ijazah. Baik lulusan S1/D4, D3, maupun SMA/sederajat, ijazah menjadi syarat utama yang dipastikan akan dibutuhkan. Meski terdengar sederhana dan telah sering menjadi syarat umum, rupanya ada beberapa masalah sepele yang terkadang luput dari perhatian calon pelamar. Baca CPNS 2018'> CPNS 2018 - Saat Isi Data di Tempat Lahir Tak Tersedia? Ini Saran BKN Yaitu adanya perbedaan identitas nama di ijazah dengan yang tertera di akta kelahiran atau Kartu Tanda Penduduk KTP. Bagaimana jika itu terjadi? Badan Kepegawaian Negara BKN mengimbau kepada calon pelamar untuk benar-benar melakukan pengecekan ulang. Calon peserta dapat menghubungi kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DUKCAPIL setempat untuk melakukan perbaikan data yang sesuai dengan dokumen resmi ijazah yang Anda miliki. Kontak DITJEN DUKCAPIL dapat dilihat pada tautan berikut Baca CPNS 2018'> CPNS 2018 - Ini Tata Cara Log In Pakai Nomor Induk Kependudukan, Pendaftaran Hanya di Layanan Helpdesk Ditjen Dukcapil Call Center 02130493838. Selain itu, BKN juga mengimbau kepada peserta untuk berhati-hati ketika melakukan pengunggahan data. Pasalnya, nantinya data yang sudah dikirim sudah tidak bisa lagi diperbaiki.

perbedaan nama di sertifikat dan ktp